Articles

Basic Insurance Training: Property Insurance & BI

Jumat, 30 Juli 2021 – LippoInsurance mengadakan basic insurance training bertema Property Insurance & BI dengan pembicara yaitu Bapak Heppy Suryadharma (Dept. Head – Property & Engineering BU) dan diikuti oleh 125 karyawan LippoInsurance (Health dan General).

Sebagai permulaan, Bapak Heppy membahas prinsip asuransi yang terdiri dari insurable interest, utmost good faith, proximate cause, indemnity, subrogation, contribution. Kerugian yang dapat dijamin adalah kerugian fisik atau keuangan langsung dengan syarat terjadi tiba-tiba, unsur dari luar, mengakibatkan kerugian keuangan, dan termasuk musibah yang dijamin.

Properti adalah semua harta benda dan objek fisik yang dapat mengalami kerugian, musnah, berkurang nilainya yang terjadi tiba-tiba. Properti dapat diasuransikan dan meliputi bangunan, perabotan, peralatan/mesin, dan stok. Berdasarkan okupasinya, properti dibagi menjadi lima jenis: 

  • Simple risk: rumah tinggal, kantor, toko, dll
  • Commercial riskhigh rise building, hotel, mall, RS, sekolah, dll
  • Industrial risk: pabrik, pengolahan kelapa sawit, dll
  • Mining risk: pertambangan
  • Infrastruktur: jalan, jembatan, pelabuhan, dll (*CECR)

Jaminan dasar dalam asuransi properti adalah risiko kebakaran, petir, ledakan, kejatuhan pesawat terbang, asap, sedangkan pengecualiannya adalah pencurian, kesengajaan tertanggung/pihak lain dengan sepengetahuan tertanggung, kebakaran hutan, reaksi nuklir, gempa bumi, letusan gunung berapi, tsunami, kerusuhan, tertabrak kendaraan, biaya pembersihan puing, serta beberapa jenis harta benda. 

Property all risk (PAR) adalah produk asuransi di mana penanggung akan memberikan ganti rugi atas semua kerugian yang dialami tertanggung asal kerugian tersebut tidak disebabkan oleh risiko yang termasuk pengecualian. Syarat jaminan yaitu harus ada kerusakan fisik, terjadi secara tiba-tiba, tidak disengaja, dan terjadi di lokasi yang tercantum dalam polis. Dalam PAR juga ada beberapa ketentuan khusus terkait dasar penyelesaian ganti rugi dan first loss insurance.

Beberapa risiko yang tidak dijamin adalah perang, radiasi ionisasi, radio aktif, kesengajaan, penghentian pekerjaan, dan pengecualian khusus seperti harta benda dan keadaan tertentu. Nasabah dapat memperluas jaminan dalam PAR, meliputi huru-hara, banjir/topan/badai, tanah longsor, gempa bumi, perampokan, dan terorisme.

Tingkat premi dalam asuransi properti bervariasi tergantung pada pertimbangan underwriter dalam faktor-faktor berikut:

  • Okupasi bangunan
  • Kelas konstruksi
  • Lokasi dan kondisi risiko sekitar
  • Sistem proteksi dan keamanan
  • Loss record
  • Risiko yang diasuransikan

Topik terakhir adalah Business Interruption (BI) yaitu asuransi yang memberikan ganti rugi atas kerugian yang diderita tertanggung karena tidak bisa menjalankan kegiatan usaha akibat harta benda yang digunakan untuk melakukan usaha mengalami kerugian yang dijamin pada Section 1 – Material Damage. Asuransi BI harus berjalan bersama dengan PAR.

Biaya yang bisa dijamin adalah pengeluaran tetap usaha, gaji/pesangon karyawan, dan Increase of Cost of Working (ICOW). Agar lebih familiar, Bapak Heppy juga menjabarkan definisi dari beberapa terminologi dalam BI, seperti Loss of Gross Profit, Standing Charges, Indemnity Period, Time Excess, dan lainnya.

Setelah materi BI usai disampaikan, peserta diminta berdiskusi untuk memecahkan studi kasus agar lebih paham kasus-kasus dalam asuransi properti/BI yang umum terjadi dalam kehidupan nyata. Melalui training ini, diharapkan karyawan dapat memperoleh ilmu baru mengenai asuransi properti yang dapat berguna di lingkup kerja mereka.


Marcomm LippoInsurance

traveler
wisata 

×